Suka-Suka Lu Donk
To Guest :

If You Only Read Our Forum Please Click "Like" In Left Our Forum ... And If You Want Join Our Forum Please Register .. We Hope You Will Enjoy And Happy With Us At Forum Very Happy


Buat Tamu :

Jika Kamu Hanya Membaca Forum Kami Tolong Klik "Like" Di Sebelah Kiri Forum Kami ... Dan Jika Kamu Mau Bergabung Dengan Forum Kami Silakan Register ... Kami Berharap Kamu Bisa Enjoy Dan Senang Bersama Kami Di Forum Very Happy



Join the forum, it's quick and easy

Suka-Suka Lu Donk
To Guest :

If You Only Read Our Forum Please Click "Like" In Left Our Forum ... And If You Want Join Our Forum Please Register .. We Hope You Will Enjoy And Happy With Us At Forum Very Happy


Buat Tamu :

Jika Kamu Hanya Membaca Forum Kami Tolong Klik "Like" Di Sebelah Kiri Forum Kami ... Dan Jika Kamu Mau Bergabung Dengan Forum Kami Silakan Register ... Kami Berharap Kamu Bisa Enjoy Dan Senang Bersama Kami Di Forum Very Happy

Suka-Suka Lu Donk
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Ini 2 Strategi Pro Koruptor yang Harus Diwaspadai untuk Melemahkan KPK

Go down

Ini 2 Strategi Pro Koruptor yang Harus Diwaspadai untuk Melemahkan KPK  Empty Ini 2 Strategi Pro Koruptor yang Harus Diwaspadai untuk Melemahkan KPK

Post by Admin Mon Apr 02, 2012 7:22 am

Jakarta Wacana pelemahan KPK tengah menjadi bahan pembicaraan seiring dengan tengah dibahasnya UU No 30 Tahun 2002 tentang lembaga itu. Menurut Penasehat KPK Said Zainal Abidin, ada 2 strategi yang perlu diwaspadai untuk melemahkan KPK. Apa?

"Delegitimasi lembaga KPK diperkirakan akan dilakukan dengan menggunakan dua strategi. Strategi pertama, dengan menggunakan istilah KPK sebagai lembaga adhoc," ujar Said di Jakarta, Senin (2/4/2012).

Karena KPK belum tercantum dalam UUD '45, lanjut Said, ada gerakan untuk membubarkan kembaga itu. "Sebelum tercantum dalam UUD '45, KPK dinilai harus segera bubar," tukasnya.

Strategi kedua, lanjut Said, sementara belum mampu dibubarkan, KPK harus dapat dilemahkan atau diamputasi wewenangnya. Alasan yang dipakai adalah dengan mengembalikan segala wewenang pada tempatnya.

"Dengan demikian, wewenang pemberantasan korupsi dikembalikan kepada Kejaksaan Agung dan kepolisian," kata pria yang juga merupakan ahli manajemen pembangunan daerah dan kebijakan publik ini.

UU no 30 Tahun 2002 saat ini tengah digodok di Komisi III DPR. Banyak isu berhembus terkait revisi Undang-undang ini, mulai dari dicabutnya kewenangan menyidik dan menuntut sekaligus dan memangkas kewenangan penindakan KPK.

sumber : detik.com
Admin
Admin
Admin
Admin

Jumlah posting : 1158
Points : 1523
Reputation : 6
Join date : 2012-03-05
Age : 44
Lokasi : Sorong - Papua

http://www.suka-suka.org

Back to top Go down

Back to top

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum