Top posting users this week
No user |
Ini 2 Strategi Pro Koruptor yang Harus Diwaspadai untuk Melemahkan KPK
Page 1 of 1
Ini 2 Strategi Pro Koruptor yang Harus Diwaspadai untuk Melemahkan KPK
Jakarta Wacana pelemahan KPK tengah menjadi bahan pembicaraan seiring dengan tengah dibahasnya UU No 30 Tahun 2002 tentang lembaga itu. Menurut Penasehat KPK Said Zainal Abidin, ada 2 strategi yang perlu diwaspadai untuk melemahkan KPK. Apa?
"Delegitimasi lembaga KPK diperkirakan akan dilakukan dengan menggunakan dua strategi. Strategi pertama, dengan menggunakan istilah KPK sebagai lembaga adhoc," ujar Said di Jakarta, Senin (2/4/2012).
Karena KPK belum tercantum dalam UUD '45, lanjut Said, ada gerakan untuk membubarkan kembaga itu. "Sebelum tercantum dalam UUD '45, KPK dinilai harus segera bubar," tukasnya.
Strategi kedua, lanjut Said, sementara belum mampu dibubarkan, KPK harus dapat dilemahkan atau diamputasi wewenangnya. Alasan yang dipakai adalah dengan mengembalikan segala wewenang pada tempatnya.
"Dengan demikian, wewenang pemberantasan korupsi dikembalikan kepada Kejaksaan Agung dan kepolisian," kata pria yang juga merupakan ahli manajemen pembangunan daerah dan kebijakan publik ini.
UU no 30 Tahun 2002 saat ini tengah digodok di Komisi III DPR. Banyak isu berhembus terkait revisi Undang-undang ini, mulai dari dicabutnya kewenangan menyidik dan menuntut sekaligus dan memangkas kewenangan penindakan KPK.
sumber : detik.com
"Delegitimasi lembaga KPK diperkirakan akan dilakukan dengan menggunakan dua strategi. Strategi pertama, dengan menggunakan istilah KPK sebagai lembaga adhoc," ujar Said di Jakarta, Senin (2/4/2012).
Karena KPK belum tercantum dalam UUD '45, lanjut Said, ada gerakan untuk membubarkan kembaga itu. "Sebelum tercantum dalam UUD '45, KPK dinilai harus segera bubar," tukasnya.
Strategi kedua, lanjut Said, sementara belum mampu dibubarkan, KPK harus dapat dilemahkan atau diamputasi wewenangnya. Alasan yang dipakai adalah dengan mengembalikan segala wewenang pada tempatnya.
"Dengan demikian, wewenang pemberantasan korupsi dikembalikan kepada Kejaksaan Agung dan kepolisian," kata pria yang juga merupakan ahli manajemen pembangunan daerah dan kebijakan publik ini.
UU no 30 Tahun 2002 saat ini tengah digodok di Komisi III DPR. Banyak isu berhembus terkait revisi Undang-undang ini, mulai dari dicabutnya kewenangan menyidik dan menuntut sekaligus dan memangkas kewenangan penindakan KPK.
sumber : detik.com
Similar topics
» 10 Makanan yang Harus Dihindari Sebelum Tidur
» Jusuf Kalla: Rakyat Harus Terima Putusan DPR
» Otak Bisa Selalu Bergairah Tanpa Harus Lihat yang Vulgar
» Lima Hal Bodoh yang Dilakukan Pria untuk Besarkan Mr P
» [Strategi War] Total War Shogun 2
» Jusuf Kalla: Rakyat Harus Terima Putusan DPR
» Otak Bisa Selalu Bergairah Tanpa Harus Lihat yang Vulgar
» Lima Hal Bodoh yang Dilakukan Pria untuk Besarkan Mr P
» [Strategi War] Total War Shogun 2
Page 1 of 1
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum
Thu Feb 02, 2017 5:38 pm by Admin
» beri semangat pada pelajar ini! (2) :P
Thu Feb 02, 2017 5:34 pm by Admin
» beri semangat pada pelajar ini!
Thu Feb 02, 2017 5:31 pm by Admin
» subhanallah....
Mon Jan 30, 2017 9:50 pm by Admin
» Khusus Jilbab
Mon Jan 30, 2017 9:41 pm by Admin
» Curhat TKO
Wed Jan 08, 2014 9:10 am by azsut
» [Digital Desire] Ellena W00ds
Tue Sep 17, 2013 7:35 pm by xbounty
» [Only] Emma K
Tue Sep 17, 2013 7:29 pm by xbounty
» Yoona Girls generation
Sun Dec 30, 2012 9:31 pm by sir.imam667
» kok sepi ya ??
Sun Dec 30, 2012 9:25 pm by sir.imam667